Mamuju - Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah Lukman, S.Sos Beserta jajarannya Kembali melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah yang dibuka oleh Arpan selaku Kepala Subbid FPPHD serta Sambutan singkat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Setya Bero, S.K.M,. M.M.Kes pada Selasa, 23 Januari 2024, bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat.
Empat Rancangan Peraturan Kabupaten Mamuju Tengah yang dibahas pada fasilitasi harmonisasi ini diantaranya Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Publik Safety Center 119 Pabeta , Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit.
Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Astuti, Risdan dan Fahriani. Rapat ini dilaksanakan pukul 09.00 bertempat di ruang Aula Baharuddin Lopa dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum dan OPD Terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia.